18 EPIRB merupakan salah satu alat keselamatan kapal berdasarkan aturan internasional GMDSS (Global Marine Distress Safety System) yang dikeluarkan oleh IMO (International Maritime Organization). Semua kapal harus memiliki alat ini selain radio transponder, navigasi telex dan alat keselamatan kapal lainnya.
JAKARTA (19/11) - Alat keselamatan pelayaran yang berada di atas kapal harus memenuhi standar internasional dan diproduksi oleh perusahaan manufaktur yang memiliki sertifikat yang dikeluarkan lembaga terakreditasi dan independen. Selain itu juga, pengujiannya harus diperiksa oleh orang-orang yang kompeten dan tersertifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan proses penerbitan sertifikat keselamatan kapal barang dan surat persetujuan berlayar kapal yang hendak berlayar sudah berjalan sesuai dan dapat memenuhi syarat tertentu. Syarat yang harus dipenuhi tersebut tergantung jenis kapal, besarnya kapal, daerah pelayaran yang hendak di layari, dan jenis muatan yang akan
Lampiran 5 Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang Lampiran 6 Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang Lampiran 7 Sertifikat Safe Manning Lampiran 8 Sertifikat BKI Klasifikasi Lambung Lampiran 9 Sertifikat BKI Klasifikasi Mesin Lampiran 10 Sertifikat BKI Garis Muat Lampiran 11 Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran Dari Kapal (SNPP
Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang (Cargo Ship Safety Radio Certificate) e. Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang (Cargo Ship Safety Equipment . Cerfiticate) f.
Pelayaran Mandala Sejahtera Abadi/PT.Ostem Corporindo - Status Kapal : Keagenan - Jenis Pelayaran : NASIONAL - Tonase Kapal : GT. 1.597 - Pelabuhan Tujuan/ETD : BIRINGKASI - Rencana Berangkat/jam : 12 November 2019 / 23.00 - Jenis dan Jumlah Muatan : Nihil
.
sertifikat keselamatan radio kapal barang