Pemerintah segera mencairkan gaji ke-13 PNS dan pensiunan mulai 1 Juni 2022. Kepastian itu disampaikan oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Tri Budhianto. "Pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli," ungkapya seperti dikutip detikFinance, Selasa (21/6/2022).
KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa gaji ke-13 bagi ASN serta TNI dan Polri, akan dimulai pembayarannya pada 1 Juli 2022. Hal ini juga berlaku untuk gaji ke-13 pensiunan PNS.. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, pemerintah memberikan Gaji ke-13 tahun 2022 sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian PNS, pensiunan, penerima
TRIBUNNEWS.COM - Berapa besaran gaji ke-13 PNS yang akan cair 1 Juli 2022? Simak penjelasannya berikut ini. Besaran gaji ke-13 yang paling besar mencapai Rp 24.134.000.
Pembayaran gaji ke-13 biasanya dilakukan bersamaan dengan pencairan gaji bulan Juni, yakni pada 1 Juni. Pemerintah memutuskan akan kembali mencairkan gaji ke-13 bagi PNS, anggota TNI & Polri. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2021, gaji ke-13 tersebut akan disalurkan paling cepat pada Juni mendatang.
Ini Besaran THR 2021 dan Gaji Ke-13, Terbanyak Rp 9 Jutaan. Gaji pokok PNS Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.
"Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," ujar Presiden Jokowi seperti yang dikutip
.
berapa gaji ke 13 pns